Jenis Asuransi Kendaraan di Indonesia

Jenis Asuransi Kendaraan di Indonesia

Mobil, sejatinya, bukan cuma butuh perawatan rutin. Keselamatan kendaraan, juga diri Anda sebagai pengendaranya, harus pula diperhitungkan.

Musibah dapat terjadi setiap saat, dan di mana saja. Tak hanya sebatas kecelakaan di jalan, namun bencana alam, juga perampasan mobil, menjadi hal yang kerap terjadi, baik di kota besar maupun di kota-kota kecil.  

Jenis Asuransi Kendaraan di Indonesia

Untuk itulah pentingnya kendaraan Anda dilindungi asuransi.

Asuransi biasanya sudah langsung diberlakukan ketika Anda membeli kendaraan dengan cara kredit. Selama Anda menyicil, asuransi akan tetap melindungi kendaraan Anda. Dan, setelah masa cicilan selesai, Anda masih dapat melanjutkan asuransi tersebut, atau memindahkannya ke perusahaan asuransi lain yang lebih Anda minati.

Jenis Asuransi Kendaraan di Indonesia

Namun, sebelum memutuskan, Anda perlu tahu lebih dulu jenis-jenis asuransi kendaraan yang ada di Indonesia saat ini. Jangan sampai asuransi yang diambil justru nantinya hanya akan memberatkan Anda. Apalagi kalau keuntungan atau perlindungan yang didapat untuk kendaraan Anda tak seimbang. 

Bahasa iklannya: Pastikan antara pembayaran dengan apa yang didapat lebih dari apa yang Anda bayangkan.

Jenis Asuransi Kendaraan di Indonesia

Asuransi “Total Lost Only (TLO)” 

Definisi harfiah dari TLO adalah “jika kehilangan seluruhnya”. Artinya, klaim asuransi dapat dilakukan kalau terjadi “kehilangan total”; mencakup kerusakan yang terjadi di atas 75%, atau kehilangan karena pencurian, ataupun karena perampasan di jalan raya dan di mana pun. 

Jika kerusakan yang dialami kurang dari itu, Anda tidak akan mendapatkan ganti rugi. Patokan 75% diambil karena mobil dipastikan tidak dapat digunakan lagi. 

Kelebihannya: Premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan dengan asuransi All Risk.

Jenis Asuransi Kendaraan di Indonesia

Asuransi “All Risk/Comprehensive”  

Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia secara umum, All Risk adalah “segala risiko”. 

Disebut juga dengan istilah Comprehensive, atau keseluruhan. Artinya, perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, sampai kehilangan. 

Bahkan lecet sedikit saja pada kendaraan Anda, perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran klaim. Hanya saja, pembiayaan asuransi All Risk lebih mahal daripada TLO.

 

TABEL BESARAN PREMI ASURANSI

Jenis Asuransi Kendaraan di Indonesia

Untuk premi asuransi TLO, nilai asuransi mobil rata-rata 0.8% s/d 1%.

Contoh, jika harga mobil Anda Rp 200 juta, dengan nilai asuransi 0.8%, maka biaya yang harus dibayarkan adalah: 0.8% x Rp 200.000.000 =  Rp 1.600.000

Sementara untuk asuransi All Risk, nilai rata-ratanya adalah 2% s/d 3%. Perusahaan asuransi tertentu bahkan menyediakan nilai asuransi 1.5% untuk kendaraan berharga di atas Rp 500 juta.

Untuk perhitungan premi asuransi yang harus dibayarkan jika mengambil rata-rata 2% adalah: 2% x Rp 200.000.000 = Rp 4.000.000.

Biaya premi tersebut, baik untuk TLO maupun All Risk, masih akan ditambah dengan biaya administrasi, yang biasanya berkisar Rp 50.000.

Jenis Asuransi Kendaraan di Indonesia

Dengan perbedaan biaya yang lumayan signifikan, mungkin akan menyulitkan Anda untuk memilih asuransi terbaik. Namun, jika semakin tinggi risiko kerusakan, disarankan Anda untuk mengambil TLO. Sebaliknya, jika harga kendaraan Anda terbilang tinggi dan membutuhkan biaya tak sedikit meski hanya mengalami kerusakan ringan, sebaiknya Anda pilih asuransi All Risk.

Sekadar catatan, biaya di atas adalah untuk premi murni. Masih ada beberapa risiko yang tidak terlindungi oleh asuransi All Risk, namun bisa Anda ambil untuk memperluasnya. Perluasan pertanggungan tersebut meliputi kerusakan  kendaraan yang disebabkan, antara lain: Kerusuhan, banjir, gempa bumi/tsunami, juga sabotase atau terorisme.

 

TABEL PERLUASAN JAMINAN

Jenis Asuransi Kendaraan di Indonesia

Demi kenyamanan Anda berkendara, meski sedikit lebih mahal, asuransi All Risk tetap lebih disarankan. Anda akan memperoleh manfaat setimpal dengan yang Anda bayarkan. Apalagi jika ditambah perluasan jaminan, mengingat kerusakan atau kehilangan kendaraan karena hal-hal tak terduga sangat mungkin terjadi di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta.

TAGS

KOMENTAR (0)