Denda Rp 100 Juta Menanti Pelanggar PSBB di Jakarta

Denda Rp 100 Juta Menanti Pelanggar PSBB di Jakarta

Sabtu, 11 April 2020 merupakan hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta. Polda Metro Jaya mengingatkan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi pidana denda Rp 100 juta.

Dikutip dari NTMC Polri, pelaksanaan PSBB hari pertama, Jumat (10/4), di wilayah Jakarta masih ditemui beberapa pelanggaran. Salah satunya adalah mobil yang melebihi kapasitas maksimal penumpang.

Denda Rp 100 Juta Menanti Pelanggar PSBB di Jakarta

Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengatakan, pada hari pertama penerapan PSBB sudah ada saja yang melakukan pelanggaran. Namun kali ini kami masih belum memberikan sanksi apapun, hanya memutarbalikkan para pelanggar.

“Mudah-mudahan satu atau dua hari ke depan sosialisasi berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Senin kita sudah mulai lenih tegas lagi dalam penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini,” kata Sambodo.

Denda Rp 100 Juta Menanti Pelanggar PSBB di Jakarta

Pelanggaran-pelanggaran tersebut ditemui di 33 titik check point yang dibuat Polda Metro. Sampai akhir pekan ini Polri tidak akan melakukan penindakan terhadap pelanggar PSBB, namun di Senin pekan depan penindakan akan mulai dilakukan.

Perlu diketahui bahwa pelanggaran terhadap PSBB bisa dijatuhi sanksi pidana. Hal tersebut diungkapkan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. Dirinya mengatakan bahwa sesuai Pergub PSBB bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman paling lama satu tahun dan denda paling besar Rp 100juta.

KOMENTAR (0)