Jabar Gratis Bea Balik Nama dan Denda, Nih Syaratnya!

Jabar Gratis Bea Balik Nama dan Denda, Nih Syaratnya!

Khusus bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat bisa menikmati kembali program Bebas BBNK (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke-2 dan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pada saat pembayaran pajak di kantor Samsat.

Program itu berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/147-Bapenda Tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Jabar Gratis Bea Balik Nama dan Denda, Nih Syaratnya!

“Banyak yang jual beli kendaraan dan boleh jadi belum balik nama. Soalnya ketika balik nama harus pakai biaya pajak banyak yang membiarkan jual beli kendaraan enggak balik nama. Ini untuk mengindentifikasi kendaraan milik siapa menjadi sulit. Maka dari itu kita bebaskan biayanya,” kata Gubernur Aher di keterangan resminya melalui website resmi Jabar.

Pembebasan BBNKB Ke-2 dan denda PKB juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sektor pajak kendaraan menjadi penyumbang terbesar PAD di Jawa Barat. Untuk penyelenggaraan tahun ini, Aher menargetkan angka Rp 750 miliar.

Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Jawa Barat.

Jabar Gratis Bea Balik Nama dan Denda, Nih Syaratnya!

“Kami punya pengalaman pada tahun 2016 menyelenggarakan program serupa selama tiga bulan dan lampauan pendapatannya mencapai Rp 900 miliar. Makanya, kami buka periode kedua ini,” ujar Aher.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto menjelaskan, Pembebasan BBNKB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Jawa Barat.

Jabar Gratis Bea Balik Nama dan Denda, Nih Syaratnya!

Untuk pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru.

“Itu dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja, jadi pokoknya tetap bayar,” katanya.

Kebijakan Gubernur Jawa Barat itu akan berlaku berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018.

Adapun syarat dan tata cara sebagai berikut:

Syarat :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Tata Cara :
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK + Plat Nomor.
10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di Update.
13. Selesai.

 

KOMENTAR (0)