Warga masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, masih mendapat dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-pemutihan, di masa darurat corona ini. Di Jakarta, kebijakan ini berlaku di 5 Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap). Bebas denda terhitung dari tanggal 6 April sampai dengan 29 Mei 2020.
Sementara untuk wilayah Jawa Barat sudah dimulai sejak 2 Maret, hingga 30 April 2020. Lalu untuk area Banten, dispensasi dilaksanakan mulai 1 April hingga 31 Agustus 2020.
Kompol Martinus, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, jika situasi wabah virus corona masih memprihatinkan, waktu pelaksanaan bisa saja diperpanjang. “Tak menutup kemungkinan terutama untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat dalam kondisi situasional bisa diperpanjang, tapi memang tetap berdasarkan keputusan gubernur,” kata Martinus.
Memang sejauh ini belum ada update kebijakan terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Bila ada pembaruan aturan, akan disosialisasikan lagi, ungkap Martinus.
Sementara Pilar Hendrani, Sekretaris Bapenda DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kebijakan dispensasi tersebut dilakukan agar masyarakat terdorong melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. “Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) ini menjadi andalan penerimaan daerah, yang salah satunya digunakan untuk mengatasi pandemi corona,” ungkap Pilar.
KOMENTAR (0)