Menuju Kawasan Wisata di DKI Jakarta Belaku Ganjil Genap

Menuju Kawasan Wisata di DKI Jakarta Belaku Ganjil Genap

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi menerapkan pengendalian mobilitas di dua tempat wisata DKI Jakarta, yaitu Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mulai hari ini, Jumat (17/9/2021).

Berlaku selama akhir pekan yakni setiap Jumat-Minggu, ganjil genap di wilayah wisata tersebut dimulai pada pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB. Pengendara yang tidak mematuhinya, siap-siap untuk diputar balik petugas. “Ganjil genap di tempat wisata hanya 3 hari selama akhir pekan. Ini diterapkan di pintu masuk,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat.

Menuju Kawasan Wisata di DKI Jakarta Belaku Ganjil Genap

Lebih lanjut, pos pengendalian di Taman Impian Jaya Ancol ada di Jalan Pasir Putih I menuju Gerbang Timur Ancol dan di simpang menuju Gerbang Barat Ancol. Ada sekitar 120 personel yang dikerahkan untuk pelaksanaan ganjil genap di tempat wisata.

Sementara pada TMII, pos-nya berada di depan simpang sebelum masuk Pintu I TMII dari Jalan Taman Mini I .Kemudian, pos kedua akan berada di putaran Pintu 1 TMII dari arah Jalan Mabes Hankam.

Adapun kebijakan terkait berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di WIlayah Jawa dan Bali.

Menuju Kawasan Wisata di DKI Jakarta Belaku Ganjil Genap

Kemudian, sesuai pula dengan Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Selama pemberlakuan ini, ganjil genap di tiga lajur protokol Jakarta yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jlana MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said tetap berlaku dengan sanksi denda. Mengingat, aturan terkait berlangsung setiap hari, mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

KOMENTAR (0)