8 Desember, Tol Dalam Kota Jakarta Berlakukan Tarif Baru

8 Desember, Tol Dalam Kota Jakarta Berlakukan Tarif Baru

Tol Dalam Kota Jakarta dikabarkan akan memberlakukan tarif baru mulai tanggal 8 Desember 2017 mendatang. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Nomor 973/KPTS/M/2017.

Tarif baru Tol Dalam Kota tersebut akan diberlakukan mulai 8 Desember 2017 pukul 00:00 WIB, dan berlaku untuk semua golongan. Tarif tol dalam kota akan naik sekitar 5%-6% dari tarif sebelumnya.

8 Desember, Tol Dalam Kota Jakarta Berlakukan Tarif Baru

Tarif baru Tol Dalam Kota untuk Golongan I dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.500 (naik Rp 500); Golongan II dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500 (naik Rp 500); sementara, untuk Golongan III dari Rp 14.500 menjadi Rp 15.500 (naik Rp 1.000).

8 Desember, Tol Dalam Kota Jakarta Berlakukan Tarif Baru

Untuk Golongan IV yang sebelumnya Rp 18.000 naik menjadi Rp 19.000 (naik Rp 1.000), dan terakhir Golongan V dari Rp 21.500 naik Rp 1.500 menjadi Rp 23.000. **MS/ Foto-foto:Istimewa

TAGS

KOMENTAR (0)