Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Ini Syaratnya

Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Ini Syaratnya

Kabar menggembirakan dari istana, Presiden Joko Widodo beri peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak mampu.

Melalui peraturan yang dibuatnya, Jokowi akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun C dari masyarakat kurang mampu. Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen dengan pertimbangan tertentu.

Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Ini Syaratnya

Pertimbangan tertentu’ yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut ini prasyarat yang ditentukan untuk dapat memperoleh pelayanan SIM gratis :

1. Masyarakat tidak mampu.

2. Mahasiswa atau pelajar.

3. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Ini Syaratnya

Selain mendapatkan layanan gratis dalam pembuatan SIM baru, masyarakat yang masuk dalam kategori penerima layanan, juga akan mendapatkan layanan gratis dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Untuk informasi lebih lanjut, bisa membuka akses laman resmi Humas POLRI di humas.polri.go.id Atau bisa juga melalui kontak Humas POLRI ke 021-7218741, dan email ke divhumas@polri.go.id.

KOMENTAR (0)