Hingga Juni 2021, PT MMKSI Catat Penjualan 8.704 unit

Hingga Juni 2021, PT MMKSI Catat Penjualan 8.704 unit

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), mencatat hasil positif pertumbuhan penjualan retail kendaraan penumpang dan kendaraan niaga ringan pada Juni 2021. Di bulan tersebut, Mitsubishi Motors mencatat penjualan sebanyak 8.704 unit dan pangsa pasar 14,4%, yang merupakan pangsa pasar tertinggi pada tahun kalender maupun fiskal 2021. Angka tersebut naik 15,8% atau 1.188 unit, dibandingkan Mei 2021.

Pada segmen kendaraan penumpang MMKSI mencatat penjualan 5.776 unit, dan di segmen kendaraan niaga ringan MMKSI mencatat penjualan 2.928 unit. Model Mitsubishi Xpander (termasuk varian Xpander Cross) mendominasi kontribusi terhadap keseluruhan penjualan MMKSI 44%. Mitsubishi L300 berkontribusi 25,8% dan Mitsubishi Pajero Sport dengan kontribusi 21,8%.

Hingga Juni 2021, PT MMKSI Catat Penjualan 8.704 unit

President Director PT MMKSI, Naoya Nakamura mengatakan, program relaksasi PPnBM oleh pemerintah memberikan kontribusi efek positif untuk penjualan model Xpander dan Xpander Cross. Dia pun menyambut baik perpanjangan periode insentif PPnBM oleh pemerintah hingga Agustus 2021. “Model kendaraan Mitsubishi Motors terbukti tetap menjadi pilihan karena kesesuaiannya dalam menjawab kebutuhan dan keinginan konsumen di Indonesia,” katanya.

Beberapa capaian dan hasil baik oleh model kendaraan Mitsubishi Motors di Indonesia pada periode Juni 2021 diantaranya pangsa pasar model Xpander (termasuk Xpander Cross) lebih dari 39% pada segmen small MPV, dengan terjual 3.831 unit. Demikian juga dengan Pajero Sport meraih lebih dari 46% pangsa pasar di segmen Medium SUV 2.500 CC (4×2 dan 4×4), dengan terjual 1.906 unit.

Hingga Juni 2021, PT MMKSI Catat Penjualan 8.704 unit

Sementara L300 memimpin di segmen Small Pick-Up 4×2 dengan pangsa pasar dengan lebih dari 66%, dengan terjual 2.249 unit, sedangkan Mitsubishi Triton memimpin segmen Pick-Up 4×4 dengan pangsa pasar lebih dari 53%, dengan 664 unit.

“Dan selama periode pelaksanaan PPKM, kegiatan penjualan dan administrasi dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan konsumen dan tenaga penjual, dan dilakukan dengan basis komunikasi jarak jauh dan mengoptimalkan kanal digital,” ujar Nakamura.

KOMENTAR (0)