Nissan Indonesia Raih Penghargaan Mitra Kepabeanan 2018

Nissan Indonesia Raih Penghargaan Mitra Kepabeanan 2018

Nissan Indonesia kembali mendapatkan penghargaan yang luar biasa dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  – Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok,  sebagai “Mitra Utama Kepabeanan of The Year 2018”. Penghargaan ini diterima pada 12 Desember 2018, pada kegiatan coffee morning Mitra Utama (Mita) Kepabeanan 2018, sebuah agenda rutin yang dilakukan bea dan cukai, sebagai wadah komunikasi antara bea cukai dengan importir/eksportir serta asosiasi.

“Mitra Utama Kepabeanan of The Year 2018” diberikan kepada Nissan Indonesia sebagai hasil penilaian terbaik secara keseluruhan, diantara lebih dari 200 perusahaan Mitra Utama Kepabeanan.

Nissan Indonesia Raih Penghargaan Mitra Kepabeanan 2018

Penghargaan ini melanjutkan pencapaian Nissan Indonesia sebagai Importir Mitra Utama Kepabeanan Terbaik di KPU Awards 2018 dalam acara Ulang Tahun ke-11 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, pada bulan Juli 2018 lalu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penghargaan yang luar biasa ini. Ini adalah penghargaan atas kinerja bisnis kami untuk mempertahankan Nissan Indonesia sebagai Importir Mitra Utama Kepabeanan terbaik di Indonesia,” Isao Sekiguchi, presiden direktur PT. Nissan Motor Indonesia, “Melalui pencapaian ini, kami berharap untuk terus mempertahankan citra positif perusahaan kami di ruang lingkup pemerintahan, terutama di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta di asosiasi dan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor”.

Nissan Indonesia Raih Penghargaan Mitra Kepabeanan 2018

“Pada kesempatan kegiatan Coffee Morning Mitra Utama (MITA) Kepabeanan 2018 kami berikan penghargaan Mitra Utama Kepabeanan of The Year tahun 2018 antara lain kepada PT. Nissan Motor Indonesia. Penilaian berdasarkan pengguna PDE (Pertukaran Data Elektronik) Internet PEB terbanyak, waktu dwelling time paling singkat, ketepatan penyerahan laporan bulanan yang diserahkan langsung PIC perusahaan, dan tidak ada pelanggaran kepabeanan,” imbuh Dwi Teguh Wibowo, kepala kantor Bea Cukai Tanjung Priok.

Kriteria yang dijadikan dasar penilaian oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah sebagai berikut:

  1. Tidak melakukan pelanggaran di bidang Kepabeanan
  2. Tidak melakukan kesalahan pada saat pengiriman data PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  3. Dwelling Time
  4. Menyampaikan Laporan Bulanan tepat waktu baik melalui email maupun secara langsung tanpa melalui pihak ketiga.
  5. Menyerahkan Certificate of Origin (COO) secara langsung tanpa melalui pihak ketiga.
  6. Berperan aktif terhadap perubahan dan/atau perbaikan yang dilakukan dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baik perubahan peraturan maupun sistem, misalnya implementasi Pertukaran Data Elektronik melalui internet.

 

KOMENTAR (0)