Perlu Diketahui, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik

Perlu Diketahui, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) telah menjaring ribuan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Dan pada bulan depan, tilang elektronik ini juga akan diberlakukan pada sepeda motor. Bisa dipastikan jika tidak berhati-hati, akan bertambah lagi pengendara yang akan terkena tilang elektronik ini.

Bahkan dilansir dari beberapa sumber, pelanggar lalu lintas yang terekam tilang elektronik (e-TLE) akan dikenakan denda sesuai jenis pelanggaran dan maksimal adalah Rp 750 ribu. Denda tersebut juga berlaku kepada mereka yang menggunakan handphone sembari mengemudi.

Perlu Diketahui, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik

Selain itu, ada juga sejumlah pelanggaran yang mampu direkam oleh kamera canggih ini, diantaranya adalah pelanggaran marka jalan dan juga lampu merah. Kemudian pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).

Bahkan bagi pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah juga bisa dipidana. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatur kecepatan kendaraan dalam kota maksimal 40 km per jam.

Perlu Diketahui, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik

Dengan adanya tilang elektronik ini dinilai mampu menurunkan jumlah pelanggar hingga 40 persendan  ditargetkan dapat menekan jumlah pelanggaran di atas 50 persen.

Nah, mulai saat ini bagi kalian pengendara sepeda motor atau mobil harus lebih berhati-hati jika tidak ingin terkena denda Rp 500-750 ribu.

Perlu Diketahui, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik

Sekedar informasi bahwa saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mempunyai 12 kamera tilang elektronik yang ditempatkan di kawasan Sudirman-Thamrin. Di antaranya, JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kemenpar, JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.

KOMENTAR (0)