PSBB Diperketat, Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Ini

PSBB Diperketat, Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Ini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa masyarakat tidak perlu memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan, sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

PSBB Diperketat, Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Ini

Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan, seperti di Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi, dan angkot. “Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran Nomor 11 dan Nomor 14 Tahun 2020, sedangkan ketentuan transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat, dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” katanya.

Para operator sarana dan prasarana juga harus memastikan semua protokol terlaksana sesuai ketentuan. Adita menambahkan, pihaknya tak menerapkan kebijakan SIKM seperti pada PSBB sebelum masa transisi. Melainkan para penumpang harus menunjukkan syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif), yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.

PSBB Diperketat, Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Ini

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB ketat atau PSBB tahap dua untuk mengurangi tingginya angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, transportasi jadi salah satu sektor yang akan diperketat dan dibatasi.

KOMENTAR (0)