Tiap pemilik kendaraan di Indonesia wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun sesuai dengan jatuh tempo masing-masing. Saat ini, pembayaran tersebut bisa dilakukan secara daring alias online maupun di gerai-gerai pembayaran yang telah disediakan. Sehingga, tak perlu lagi datang langsung ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Meski demikian, ternyata tidak sedikit pemilik kendaraan yang telat dan menunggak pajak tahunan. Bahkan, bisa lebih dari lima tahun.
Dengan adanya tunggakan tersebut, otomatis pemilik kendaraan juga akan dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran. Denda yang dijatuhkan bagi wajib pajak yang terlambat setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya. Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD). “Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujarnya.
Herlina melanjutkan, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen. Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Pengurusan harus dilakukan di Samsat pusat.
KOMENTAR (0)