Pembatasan Solar Subsidi, Jatah Kendaraan Pribadi 60 Liter

Pembatasan Solar Subsidi, Jatah Kendaraan Pribadi 60 Liter

Pembatasan pembelian Solar subsidi menggunakan Subsidi Tepat MyPertamina akan diperluas ke 13 kabupaten/kota di Indonesia pada Senin, 6 Februari 2023 mendatang.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, upaya terkait dilakukan guna mengoptimalkan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di dalam negeri. “Tujuannya agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor. Karena masih terdapat potensi penyalahgunaan pembelian atau penyelewengan BBM bersubsidi,” kata dia.

Pembatasan Solar Subsidi, Jatah Kendaraan Pribadi 60 Liter

Pembatasan penyaluran ini, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, kuota harian pembelian Solar subsidi untuk setiap kendaraan, yang mencangkup kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum (angkot), dan kendaraan barang, antara lain;

– Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat

– Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat

– Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Pembatasan Solar Subsidi, Jatah Kendaraan Pribadi 60 Liter

Sementara itu, bagi konsumen yang belum terdaftar dalam Subsidi Tepat, maka pembelian Biosolar dibatasi maksimal 20 liter per hari. “(Saat ini) belum ada perubahan kuota dan kita koordinasikan terus dengan regulator BPH Migas,” ujar Irto.

KOMENTAR (0)