Segara Diberlakukan Tilang Elektronik Bagi Sepeda Motor

Segara Diberlakukan Tilang Elektronik Bagi Sepeda Motor

Mulai 1 Februari 2020 mendatang, Kepolisan Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai melakukan uji coba tilang elektronik atau E-TLE terhadap kendaraan motor. Uji coba ini rencananya akan berjalan kurang dari sepekan.

Segara Diberlakukan Tilang Elektronik Bagi Sepeda Motor

Komisaris Fahri Siregar, Kabid Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, uji coba tilang elektronik untuk sepeda motor ini tidak lama, paling tiga sampai tujuh hari. Jika memang dianggap sudah oke, langsung kami tilang.

Segara Diberlakukan Tilang Elektronik Bagi Sepeda Motor

“Penerapan E-TLE terhadap kendaraan roda dua ini akan berlangsung di Jalan Sudirman-Thamrin dan koridor 6 Transjakarta, yaitu Ragunan-Dukuh Atas. Jenis kamera yang digunakan pun merupakan kamera E-TLE yang saat ini sudah beroperasi. Akan ada 57 (kamera E-TLE) di ruas Sudirman-Thamrin ditambah 2 kamera yang di jalur Transjakarta,” ujar Fahri.

Segara Diberlakukan Tilang Elektronik Bagi Sepeda Motor

Kamera tilang elektronik ini akan merekam pelanggaran sepeda motor seperti rambu lalu lintas, tidak memakai helm, hingga pelanggaran marka jalan. Namun untuk saat ini, tilang elektronik hanya berlaku untuk sepeda motor berplat B saja.

Segara Diberlakukan Tilang Elektronik Bagi Sepeda Motor

Sekedar informasi bahwa kamera E-TLE pertama kali dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 November 2018 dengan menyasar kendaraan mobil. Hingga November 2019, E-TLE telah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali.

KOMENTAR (0)