Perpanjang SIM Bisa Online, Begini Caranya

Perpanjang SIM Bisa Online, Begini Caranya

Pembukaan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), menimbulkan keramaian lantaran mendapat animo besar dari masyarakat. Pasalnya, pemegang SIM khawatir tidak bisa melakukan perpanjangan usai layanan perpanjangan SIM ditutup sejak pertengahan Maret 2020, karena ada pandemi virus corona alias Covid-19.

Kombes Yusri Yunus, Kepala Bidang Polda Metro Jaya mengatakan, dibandingkan dengan pekan lalu, memang antreannya mulai berkurang. Tapi diingatkan kembali bahwa jangan terburu-buru karena bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku pada 17 Maret sampai 29 Mei diberikan dispensasi hingga 31 Agustus 2020.

“Jadi, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis sejak layanan diberhentikan sementara pada Maret lalu, bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru,” kata Yusri.

Perpanjang SIM Bisa Online, Begini Caranya

Kemudian, guna mengurai penumpukkan massa dan jumlah antrean di Satpas, Polda Metro Jaya pun mengimbau agar pemilik SIM memanfaatkan layanan daring atau online. Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.

Nah, jika anda ingin perpanjang SIM melalui online bisa langsung melihat pada bagian ‘Daftar Satpas Online’ di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.

KOMENTAR (0)