Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak ada larangan atau pembatasan kendaraan berusia di atas tiga tahun yang hendak memasuki wilayah Ibu Kota. Hanya saja, kendaraan dengan kategori tersebut perlu untuk melakukan uji emisi supaya menekan emisi CO2 yang pada akhirnya membuat polusi udara.
Ani Puspitawati, Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta mengatakan, tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun yang masuk ke Jakarta.
“Meskipun begitu, kita tetap fokus bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu pembuangan gas. Pelaksanaan uji emisi dan razia emisi kendaraan ini bertujuan memberikan edukasi agar masyarakat melakukan uji emisi,” kata Ani.
Pelaksanaan uji emisi ini, ujar Ani juga menjadi salah satu alat untuk mengukur tingkat kepatuhan warga terhadap regulasi mengenai uji emisi. Intinya, setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor, kendaraan yang dipakainya perlu memiliki baku mutu dari emisi gas buangnya.
Pada kesempatan sama, Ani juga menyampaikan bahwa rencana uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK merupakan kewenangan Polda Metro Jaya. Sehingga pihaknya tidak memberikan pernyataan jelas mengenai hal terkait.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memberhentikan tilang uji emisi yang baru berjalan satu hari sejak 1 November 2023. Karena masyarakat masih membutuhkan sosialisasi lebih jauh tentang pentingnya uji emisi sebelum menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar batas emisi kendaraan.
KOMENTAR (0)