IMI

IMI

PERATURAN ORGANISASI IKATAN MOTOR INDONESIA

NOMOR : 007/IMI/PO/II/2016

Tentang KEANGGOTAAN IKATAN MOTOR INDONESIA

 

Pasal 1

PENDAHULUAN

Peraturan Organisasi ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar [AD] IMI, dan Anggaran Rumah Tangga [ART] IMI.

 

Pasal 2

ANGGOTA BIASA

  1. Yang dimaksud dengan Anggota Biasa IMI adalah sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar IMI Pasal 10, dan persyaratan menjadi Anggota Biasa IMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IMI Pasal 2 ayat (1).
  1. Anggota Biasa diberi Nomor Induk Anggota IMI [NIA – IMI] dan Kartu Tanda Anggota [KTA] sesuai dengan statusnya setelah memenuhi persyaratan dan disahkan sebagai Anggota Biasa IMI oleh PP.IMI.
  1. Setiap Anggota Biasa :

3.1. Kehilangan keanggotaannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga IMI.

3.2. Kehilangan keanggotaannya secara otomatis apabila tidak mendaftarkan diri dan diterima kembali menjadi Anggota Biasa IMI selama 12 [dua belas] bulan setelah berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Anggota [ KTA ].

3.3. Dapat memperpanjang keanggotaannya tanpa kehilangan Nomor Induk Anggota IMI (NIA - IMI) dan hak atas uang pangkal, selambat-lambatnya 12 [dua belas] bulan setelah berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Anggota [KTA]. Setelah batas tersebut terlampaui maka diperlakukan sebagai anggota baru Anggota Biasa IMI.

3.4. Ditangguhkan Hak pilih nya pada masa tenggang, yaitu 12 [ dua belas ] bulan setelah berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Anggota [KTA].

3.5. Ditangguhkan Hak Pilih nya selama masa percobaan sebagai anggota baru , yaitu 3 [tiga] bulan setelah disahkan menjadi Anggota Biasa IMI.

3.6. Tidak dapat mempunyai status keanggotaan rangkap sebagai Anggota Kehormatan.

  1. Ketentuan mengenai Nomor Induk Anggota IMI [NIA – IMI], Kartu Tanda Anggota [KTA] diatur tersendiri pada Peraturan Organisasi IMI.

 

Pasal 3

ANGGOTA ASOSIASI

  1. Yang dimaksud dengan Anggota Asosiasi adalah sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar IMI Pasal 11, dan persyaratan menjadi Anggota Asosiasi IMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IMI Pasal 2 ayat (2).
  1. Anggota Asosiasi terdiri dari:

2.1. Perkumpulan dengan lingkup Nasional dari klub - klub kendaraan bermotor,. yang mempunyai klub cabang yang telah terdaftar sedikit - dikitnya pada 5 [lima] IMI Provinsi, Anggota Asosiasi ini dinamakan Anggota Asosiasi Klub.

2.2. Badan hukum dengan lingkup Nasional yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kendaraan bermotor dengan bekerja sama dengan Klub/IMI Provinsi. Anggota Asosiasi ini dinamakan Anggota Asosiasi Promotor.

2.3. Anggota Asosiasi Lembaga yaitu badan-badan lain yang kegiatannya berkaitan erat dengan kendaraan bermotor yang dapat berupa:

2.3.1. Perkumpulan dengan lingkup Nasional dari Anggota IMI dari sekurang - kurangnya 5 [lima] IMI Provinsi, yang bergabung karena kesamaan minat atau profesi dalam olahraga atau wisata kendaraan bermotor.

2.3.2. Badan - badan dengan lingkup Nasional lainnya, yang sesuai dan pantas menurut penilaian PP.IMI.

  1. Anggota Asosiasi diberi Nomor Induk Anggota IMI [NIA – IMI] dan Tanda Anggota Asosiasi [TAA] sesuai dengan statusnya setelah memenuhi persyaratan dan disahkan sebagai Anggota Asosiasi IMI oleh PP.IMI.
  1. IMI Pusat menetapkan Anggota Asosiasi sebagaimana yang direkomendasi kan oleh IMI - Provinsi maupun atas pertimbangannya sendiri melalui Rapat Pleno PP.IMI.
  1. Setiap Anggota Asosiasi:

5.1. Kehilangan keanggotaannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga IMI.

5.2. Kehilangan keanggotaannya secara otomatis apabila tidak mendaftarkan diri dan diterima kembali menjadi Anggota Asosiasi IMI selama 12 [ dua belas ] bulan setelah berakhirnya masa berlaku Tanda Anggota Asosiasi [TAA].

5.3. Dapat memperpanjang keanggotaannya tanpa kehilangan Nomor Keanggotaan IMI (NKI) dan hak atas uang pangkal, selambat-lambatnya 12 ( dua belas ) bulan setelah berakhirnya masa berlaku Tanda Anggota Asosiasi [TAA]. Setelah batas tersebut terlampaui maka diperlakukan sebagai anggota baru Anggota Asosiasi IMI.

5.4. Ditangguhkan Hak untuk menggunakan fasilitas dan melaksanakan kegiatan pada masa tenggang, yaitu 12 [dua belas] bulan setelah berakhirnya masa berlaku Tanda Anggota Asosiasi [TAA].

5.5. Ditangguhkan Hak untuk menggunakan fasilitas dan melaksanakan kegiatan selama masa percobaan sebagai anggota baru, yaitu 3 [ tiga ] bulan setelah disahkan menjadi Anggota Asosiasi IMI.

  1. Ketentuan mengenai Nomor Induk Anggota IMI [NIA – IMI], Tanda Anggota Asosiasi [TAA] diatur tersendiri pada Peraturan Organisasi IMI.

 

Pasal 4

ANGGOTA KEHORMATAN

  1. Yang dimaksud dengan Anggota Kehormatan adalah sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar IMI Pasal 12, dan persyaratan menjadi Anggota Kehormatan IMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IMI Pasal 2 ayat (3).
  2. Anggota Kehormatan diberi Nomor Induk Anggota IMI [NIA – IMI] dan Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai dengan statusnya setelah memenuhi persyaratan dan disahkan sebagai Anggota Kehormatan IMI oleh Rakernas IMI.
  3. Setiap Anggota Kehormatan:

3.1. Kehilangan keanggotaannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga IMI.

3.2. Masa bakti keanggotaannya berlaku seumur hidup atau ditentukan lain sesuai dengan keputusan pengangkatannya pada saat Rakernas IMI.

3.3. Tidak dapat mempunyai status keanggotaan rangkap sebagai Anggota Biasa.

  1. Ketentuan mengenai Nomor Induk Anggota IMI [NIA – IMI], Kartu Tanda Anggota [KTA] diatur tersendiri pada Peraturan Organisasi IMI.

 

Pasal 5

PENUTUP

Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan melalui ketetapan Rapat Kerja Nasional dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di: Surabaya

Pada Tanggal : 13 Februari 2016

RAPAT KERJA NASIONAL IKATAN MOTOR INDONESIA 1 - TAHUN 2016

 PIMPINAN

SADIKIN AKSA, KETUA

JEFFREY JP, SEKRETARIS