Jangan Panik, SIM Maret-Mei Dapat Dispensasi Perpanjangan Waktu

Jangan Panik,  SIM Maret-Mei Dapat Dispensasi Perpanjangan Waktu

Mungkin banyak masyarakat yang ingin mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku yang hampir habis di saat kondisi pandemik Covid-19. Nah untuk itu, Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polda Metro Jaya akan memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya. Dispensasi ini diberikan jika masa berlaku SIM habis pada periode 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

Jangan Panik,  SIM Maret-Mei Dapat Dispensasi Perpanjangan Waktu

Seperti diketahui, mulai 28 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 unit Satpas, unit Gerai SIM dan unit SIM Keliling ditutup atau tidak melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM. Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan jika ada pemilik SIM yang masa berlakunya usai di periode tersebut, maka Polda Metro Jaya akan memberikan kelonggaran untuk diperpanjang setelah pandemi
virus corona di Indonesia berakhir,

“Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik SIM yang habis masa berlakunya per 17 Maret sampai 29 Mei 2020. Karena periode tersebut merupakan masa tanggap darurat yang diberlakukan pemerintah,” kata Lalu dikutip dari info NTMC Polri, Senin (30/03).

Jangan Panik,  SIM Maret-Mei Dapat Dispensasi Perpanjangan Waktu

Kompol Lalu juga menegaskan jika dispensasi ini juga berlaku kepada seseorang yang menjadi bagian dalam (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pemantauan), dan suspect atau positif corona yang masa berlaku SIM nya habis namun ia harus dikarantina.

“Betul, untuk orang ODP, PDP, dan suspect atau positif corona dapat dispensasi perpanjangan SIM,” kata dia. Kemudian dispensiasi juga hanya diberikan bagi pemilik SIM yang akan melakukan perpanjangan. “Perpanjangan SIM, bukan proses permohonan SIM baru,” terangnya.

Jangan Panik,  SIM Maret-Mei Dapat Dispensasi Perpanjangan Waktu

Syarat untuk mendapatkan dispensasi untuk perpanjangan masa berlaku SIM habis ini jelas Kompol Lalu adalah dengan membawa bukti surat keterangan sehat dari rumah sakit. Surat keterangan itu dibawa saat akan melakukan perpanjangan setelah pasien selesai masa karantina.

Nah bagi para pengendara yang masih ingin mengajukan permohonan pembuatan SIM, Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan penerbitan SIM Baru, SIM hilang dan SIM rusak dengan pembatasan waktu sebagai berikut:

Senin – Jumat pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB

Sabtu pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB

KOMENTAR (0)