Ganjil-Genap di Tol Bekasi

 

Ganjil-Genap di Tol Bekasi

Gencarnya pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan pemerintah, kembali membawa dampak tak sedap. Kali ini “korbannya” para pengguna kendaraan pribadi yang setiap hari kerja (Senin sampai Jumat, pukul 06.00-09.00 WIB) melewati jalan tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta.

Ganjil-Genap di Tol Bekasi

Informasi yang beredar dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan sejak pekan lalu menyebutkan, bahwa pembatasan operasional kendaraan pribadi dengan menggunakan mekanisme nomor kendaraan ganjil dan genap di ruas Tol Jakarta-Cikampek akan direalisasikan pada 12 Maret 2018. Pada jam yang sama, kendaraan angkutan barang atau truk juga dilarang melintas ke arah Jakarta, atau sebaliknya ke arah Bekasi atau Karawang.

Ganjil-Genap di Tol Bekasi

Ketentuan tersebut merupakan paket kebijakan pengurai kemacetan di tol Jakarta-Cikampek yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penggunaan Lajur Khusus untuk Angkutan Umum dengan Mobil Bus pada Jalan Tol di Wilayah Jabodetabek, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu-Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategi Nasional di Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Ganjil-Genap di Tol Bekasi

Ketika melakukan pemantauan di Kantor Gerbang Tol Bekasi Barat, hari (5/3) ini, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan kepada wartawan bahwa pembatasan tersebut diharapkan mampu mengurangi volume kendaraan sampai 50%.

Ganjil-Genap di Tol Bekasi

“Ya, bisa mengurangi 20% saja sudah cukup baik, karena arus kendaraan di tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur sangat tinggi. Saat pagi itu  bisa sampai 5.000-an kendaraan lebih. Lalu menurun. Nanti setelah makan siang sampai malam, naik lagi,” tambahnya.

Ganjil-Genap di Tol Bekasi

Selain itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, yang ikut hadir di tempat yang sama memastikan, “Kebijakan ini juga berguna untuk mengurangi kerusakan jalan di lajur tol. Jadi, perubahan pola kebiasaan ini akan menimbulkan banyak hal positif.”

Ganjil-Genap di Tol Bekasi

Seiring kian dekatnya waktu pelaksanaan, selebaran mengenai pengaturan ruas tol Jakarta-Cikampek pun mulai diedarkan dengan memuat tiga klausul.

Ganjil-Genap di Tol Bekasi

Pertama, Pengaturan Jam operasional angkutan barang (dua arah) Golongan III, IV, dan V, serta pelarangan beroperasi di jam-jam sibuk – kecuali untuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG). Kedua, pemberlakuan lajur khusus angkutan umum (bus). Dan, ketiga, pengaturan yang ganjil-genap bagi kendaraan pribadi yang melintas tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Ganjil-Genap di Tol Bekasi

Efektif 12 Maret 2018: Ganjil-Genap di Tol Bekasi

  • Aturan Ganjil-genap diprioritaskan untuk kendaraan yang masuk melewati Gerbang Tol Bekasi Timur, Tambun, Bekasi Barat, Pondok Gede Timur, dan Pondok Gede Barat.
  • Mobil dengan plat nomor ganjil dilarang melintas pada tanggal genap, dan sebaliknya.
  • Pemilik kendaraan yang terkena imbas aturan, disediakan TransJabodetabek Premium yang mangkal di Mega City Bekasi Barat, dan Grand Dhika Bekasi Timur.
  • Pengguna TransJabodetabek Premium dapat memarkir kendaraan pribadinya di lokasi TransJabodetabek, dengan tarif Rp 10.000/hari. 

Pengecualian:

  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI
  • Lembaga Internasional
  • Kendaraan plat dinas
  • Mobil Pemadam kebakaran
  • Ambulans
  • Angkutan umum
  • Dan kendaraan dengan kepentingan tertentu

Larangan Kendaraan Angkutan Barang:

  • Tak boleh melintas Senin-Jumat, pukul 06.00-09.00 WIB (kecuali hari Libur Nasiona)
  • Peraturan berlaku untuk Kendaraan golongan III, IV, dan V

Payung Hukum: Permenhub Pengaturan Angkutan Barang dan Ganjil-Genap 

Kecepatan: 40-45 km/jam (sebelumnya 25-30 km/jam)

TAGS

KOMENTAR (0)