Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Ini Sanksinya

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Ini Sanksinya

Sebelum Lebaran, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya Pergub tersebut,

Anies memastikan masyarakat yang ada di Jakarta dan tak masuk dalam 11 sektor pengecualian, tidak akan dizinkan untuk bisa keluar dari area Jabodetabek. Tidak hanya itu saja, tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan Pemprov DKI, mayasarakat di luar Jabodetabek atau yang sudah terlanjur mudik pun dipastikan tidak akan bisa kembali ke Jakarta.

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Ini Sanksinya

Dirinya mengatakan, sejak pertengahan bulan Ramadhan sudah saya ingatkan tetaplah di Jakarta. Kalau meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat dan kita akan melakukan aturan ini secara tegas, bersama polisi, TNI, dan Pemprov. “Mereka yang tak punya izin (SIKM) tidak akan boleh lewat, persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Anies.

Menurut Anies, saat ini Jakarta sedang dalam tahap fase menentukan yang harus benar-benar dijaga selama dua minggu ke depan untuk mencegah terjadinya gelombang kedua Covid-19. “Oleh sebab itu, masyarakat yang tak punya SIKM dan nekat datang kembali ke Jakarta saat arus balik Lebaran, akan diberikan sanksi tegas. Proses penjagaan pun akan dilakukan secara keteta di semua jalur utama masuk ke Jabodetebak,” ungkap Anies.

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Ini Sanksinya

Sedangkan untuk sanksi, bagi masyarakat di luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jakarta tanpa SIKM tadi diatur dalam Pasal 8 Bab IV dengan bunyi ;

Dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut: a. diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya; atau b. melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

KOMENTAR (0)