Untuk memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta efektif diterapkan di jalan tol, Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengawasi penerapan PSBB di beberapa akses pintu masuk di Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek.
Setidaknya ada tiga lokasi dimana PJR Kepolisian dan Jasa Marga membuat check point yaitu di akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Di check point tersebut dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang.
Bambang Krisnady, Kepala Induk 1 PJR Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, hingga saat ini operasi dilakukan dengan sasaran untuk sosialisasi dan edukasi, sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dengan adanya sosialisasi kemarin, kami harap masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50% kapasitas kendaraan, misalnya kapasitas kendaraan non sedan yang sebelumnya 6-7 orang, sekarang yang diperbolehkan hanya 3-4 orang,” kata Bambang.
Sekedar informasi bahwa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta per Jumat (10/4), dan berlaku selama 14 hari, atau sampai 23 April 2020. Setelah tiga hari pemberlakuan PSBB berlaku sekaligus sosialisasi, per besok Senin 13 April 2020 pengendara yang melanggar akan ditindak tegas. Dan bila mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancamannya buat yang melanggar ketentuan, akan dikenakan denda Rp 100 juta atau pidana penjara 1 tahun.
KOMENTAR (0)