PSBB Transisi, Sistem Ganjil-Genap Belum Berlaku

PSBB Transisi, Sistem Ganjil-Genap Belum Berlaku

Pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil-genap di DKI Jakarta belum diberlakukan. Hari ini, Senin (22/6/2020) ruas jalanan Jakarta masih bisa dilewati kendaraan bermotor tanpa pembatasan ganjil-genap..

Informasi yang diunggah laman Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro belum memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap pada hari ini, Senin (22/6/2020) di ruas jalan Jakarta. Pencabutan kebijakan ganjil genap diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta.

PSBB Transisi, Sistem Ganjil-Genap Belum Berlaku

Kombes Sambodo Purnomo Yoga, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, sistem ganjil genap belum diberlakukan karena pihaknya masih mengevaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama penerapan PSBB transisi.

Sementara Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkapkan bahwa sistem ganjil-genap hingga saat ini masih kami evaluasi. Karena dalam masa transisi ini, terjadi dinamika pergerakan mobilitas orang itu demikian terjadi perubahan signifikan.

PSBB Transisi, Sistem Ganjil-Genap Belum Berlaku

Peraturan ganjil genap pelaksanaannya setelah dilakukan evaluasi kondisi lalu lintas dan angkutan umum di Jakarta selama PSBB transisi. Dishub melakukan evaluasi setiap hari. Dan evaluasi mingguan dilaporkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 provinsi. “Tentu untuk pelaksanaannya jika Gugus Tugas sudah menetapkan bahwa ganjil-genap misalnya diaktifiasi itu tetap dengan keputusan gubernur,” ungkap Syafrin.

KOMENTAR (0)