Sanksi Khusus Bagi Pelanggar PSBB Tahap Kedua Bekasi

Sanksi Khusus Bagi Pelanggar PSBB Tahap Kedua Bekasi

Kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah berjalan selama 14 hari di Kota Bekasi. Namun, dari data tim Pemantauan PSBB, peraturan yang dijalankan mulai dari tanggal 15-28 April 2020 tersebut, masih terlihat banyak pengendara yang melanggar.

Guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 makin meluas, Wali Kota Bekasi Rahmad Efendi akhirnya melayangkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 mengenai perpanjangan pemberlakuan PSBB. Nantinya, penjagaan akan tetap dilakukan di 32 titik PSBB. Perpanjangan masa PSBB di Kota Bekasi sendiri mulai berlaku hari ini, Rabu 29 April hingga 12 Mei 2020 mendatang.

Sanksi Khusus Bagi Pelanggar PSBB Tahap Kedua Bekasi

Dirinya mengatakan, penjagaan ini akan lebih maksimal lagi dari 14 hari kebelakang, dan akan lebih di perketat guna untuk membuat warga Kota Bekasi yang berpergian, maupun pengendara dari luar Kota Bekasi yang akan melintas akan diperiksa secara detail.

Rahmad Efendi menambahkan, PSBB tahap dua ini tentu akan berbeda pada tahap pertama, dan akan sangat diperketat bagi yang tidak menggunakan masker. “Akan ada teguran atau sanksi khusus. Maka dari itu, masyarakat agar lebih taat pada peraturan yang sudah berlaku saat ini, dengan selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah,” pungkasnya.

Sanksi Khusus Bagi Pelanggar PSBB Tahap Kedua Bekasi

Hingga PSBB tahap pertama di Kota Bekasi memasuki tahap akhir (26/04) jumlah pelanggaran lalu lintas masih didominasi pengendara roda dua.

Ada 4 jenis pelanggaran yang dicatat. Diantaranya pengendara tidak menggunakan masker baik roda 2 dan roda 4, pengendara roda 2 yang berboncengan, angkutan umum yang masih menaikan penumpang lebih dari 50%, serta kendaraan pribadi roda 4 yang berpenumpang lebih dari 3 orang.

KOMENTAR (0)