Taat Pajak Miliki Sportscar, Ini Biaya Perhitungannya

Taat Pajak Miliki Sportscar, Ini Biaya Perhitungannya

Kemampuan membeli sebuah mobil mewah diatas angka 500 juta tentu menjadi nilai prestise bagi para pemiliknya. Ditambah, model varian pun beragam yang dapat dipilih.

Taat Pajak Miliki Sportscar, Ini Biaya Perhitungannya

Keberadaan supercar bergaya eksotik dan lalu lalang sedan sport premium di Indonesia sudah menjadi hal yang biasa saat ini. Bisa dikatakan jika konsumen Indonesia terbilang ‘tak masuk akal’ untuk memiliki sebuah kendaraan. Rasanya mobil seri terbaru pun sudah ada disini, tanpa berpikir panjang akan harga beli yang tinggi melalui APM atau importir umum (IU).

Taat Pajak Miliki Sportscar, Ini Biaya Perhitungannya

Harga fantastis untuk brand ternama seperti Ferrari, Porsche, Lamborghini dan Rolls Royce jadi target sasaran pengusaha hingga penggiat dunia hiburan.
Dengan harganya yang selangit, tentu saja pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk varian supercar dan sportscar ini pun bukanlah hal yang main-main.

Taat Pajak Miliki Sportscar, Ini Biaya Perhitungannya

Nah jika ingin mobil mewah ini berada di garasi rumah Anda, tentu kewajiban pembayaran biaya pajak tahunan bukanlah suatu hal yang berat untuk dilakukan. Semua konsumen yang membeli kendaraan baru akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BBN KB sendiri dipatok sejumlah 10 persen dari harga kosong atau yang lebih dikenal dengan off the road sebuah kendaraan.

Taat Pajak Miliki Sportscar, Ini Biaya Perhitungannya

Sementara untuk PKB dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri) No. 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Caranya mudah, tinggal harga off the road dikali dengan 1,5 persen. Untuk jelasnya mari lihat perhitungannya.

BMW i8

Taat Pajak Miliki Sportscar, Ini Biaya Perhitungannya

BMW Group Indonesia memasarkan sportscar hybrid dengan banderol off the road Rp 3.549.000.000. Artinya, BBN KB yang perlu dibayar adalah Rp 3.549.000.000 x 10 persen dan keluar tarif BBN KB sebesar Rp 354.900.000. Kemudian untuk PKB sebuah BMW i8 bisa dihitung dengan rumus Rp 3.549.000.000 x 1,5 persen = Rp 53.235.000. Tarif BBN KB dan PKB yang harus dibayar pemilik BMW i8 sebesar Rp 408.135.000.

Mercedes-AMG GLS 63

Taat Pajak Miliki Sportscar, Ini Biaya Perhitungannya

Untuk sebuah SUV premium seperti Mercedes-AMG GLS 63 memiliki harga of the road sebesar Rp 4.599.000.000. BBN KB mobil mewah asal Jerman ini sebesar Rp 459.900.000 dengan PKB sejumlah Rp 68.985.000. Sedangkan untuk tarif BBN KB dan PKB yang harus dibayar pemilik Mercedes-AMG GLS 63 sebesar Rp 528.885.000.

Maserati Granturismo MC Stradale

Taat Pajak Miliki Sportscar, Ini Biaya Perhitungannya

Sebuah Maserati Granturismo MC Stradale dari Italia memiliki nilai BBN KB sebesar Rp 342.300.000 dengan PKB Rp 51.345.000. Maka tarif BBN KB dan PKB yang harus dibayar pemilik Maserati Granturismo MC Stradale sebesar Rp 393.645.000.

Porsche Boxster 2.0L

Taat Pajak Miliki Sportscar, Ini Biaya Perhitungannya

Merek german yang satu ini sangat kuat dalam dunia motorsport. Tentu sportscar seperti Porsche Boxster akan menjadi pilihan tepat untuk para konsumen yang ingin mencoba sebuah sportscar jalanan yang ikonik. Bila mengacu pada peraturan yang berlaku, BBN KB Porsche Boxster Rp 95.400.000 dengan PKB Rp 14.310.000. Harga off the road-nya, Rp 954.000.000. Tarif BBN KB dan PKB yang harus dibayar pemilik Porsche Boxster 2.0L sebesar Rp 109.710.000.

Toyota Crown Royal Saloon 2.5G

Taat Pajak Miliki Sportscar, Ini Biaya Perhitungannya

Sebagai sedan premium Jepang yang menawarkan kenyamanan dan kemewahan, tentu harga tinggi yang perlu ditebus untuk meminang sebuah Toyota Crown Royal Saloon 2.5G. Harga off the road mobil ini sebesar Rp 1.311.000.000, sehingga BBN KB yang perlu dibayar mencapai Rp 131.000.000 dengan PKB Rp 19.665.000. Tarif BBN KB dan PKB yang harus dibayar pemilik Toyota Crown Royal Saloon 2.5G sebesar Rp 150.665.000.

Ferrari 488 GTB

Taat Pajak Miliki Sportscar, Ini Biaya Perhitungannya

Dengan menghabiskan kocek senilai Rp 10 miliar untuk menebus sebuah Ferrari 488 GTB, rasanya cukup masuk akal. Artinya, BBN KB mobil ini menembus Rp 1 miliar dengan nilai PKB Rp 150 juta. Tarif BBN KB dan PKB yang harus dibayar pemilik Ferrari 488 GTB sebanyak Rp 1.150.000.000 saja.

Taat Pajak Miliki Sportscar, Ini Biaya Perhitungannya

Itulah contoh besaran perhitungan biaya pajak pertahun untuk beberapa varian mobil sportscar yang sekiranya sudah banyak di Indonesia. Ingat, patuhi kewajiban pajak kendaraan tahunan Anda secara benar, sehingga perjalanan pun akan terasa lebih menyenangkan

Dan satu hal lagi, seluruh tarif BBN KB dan PKB mobil-mobil di atas belum termasuk dengan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk roda empat yang dipatok Rp 143.000.

KOMENTAR (0)