Beberapa waktu lalu sempat viral foto yang beredar di media sosial, memperlihatkan petugas yang menindak pengemudi yang tidak menggunakan masker. Masalah yang diperdebatkan, pengendara itu menyetir mobil milik sendiri dan hanya sendirian di dalam mobil.
Ketentuan menggunakan masker di dalam mobil sebenarnya diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pada pasal 18 ayat (4) disebutkan bahwa masyarakat yang menggunakan mobil pribadi diwajibkan memakai masker.
Berkaca dari hal tersebut, sebetulnya perlukah menggunakan masker ketika menyetir mobil sendiri? Pemakaian masker sebenarnya adalah tindak pencegahan. Kalau memang kondisinya sendirian berada di dalam mobil pribadi, tidak sharing dengan orang lain yang tidak tinggal satu rumah dengan kita, dan langsung ke titik tujuan, memang risiko penularannya rendah.
Apalagi jika pengemudi berkendara seorang diri namun mengharuskannya berhenti di beberapa titik (tidak langsung ke tujuan), disarankan untuk selalu menggunakan masker. Seperti harus mengambil karcis parkir, bayar tol, atau mampir ke tempat lain terlebih dahulu sebelum sampai tujuan diharuskan untuk menggunakan masker.
Penggunaan masker di dalam mobil memang hal yang disarankan, apalagi jika ada orang lain di dalam mobil yang tidak satu domisili dengan pengemudi tersebut. Karena jika kita tidak menggunakan masker itu bisa berbahaya.
KOMENTAR (0)