Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan bukti registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, yang berfungsi sebagai legitimasi pengoperasian kendaraan berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu. Pelat nomor diterbitkan Polri berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada ranmor.
Masyarakat yang ingin menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor pilihan juga bisa dipesan sesuai dengan keinginan. Akan tetapi, harus merogoh kocek lebih karena tarifnya berbeda dengan nopol biasa.
Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.
Penggunaan pelat nomor cantik ini bisa dilakukan untuk kendaraan baru atau ganti NRKB biasa ke NRKB pilihan atau sebaliknya. Sementara prosedur penerbitan NRKB pilihan, ada delapan tahapan yang harus dilakukan. Berikut mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan:
– Mengisi formulir
– Pemeriksaan bekas dan ketersediaan NRKB
– Pembayaran PNBP NRKB Pilihan
– Pendaftaran berkas secara manual dan elektronik
– Penulisan Buku Register
– Input data ranmor dan pencetakkan SKET NRKB Pilihan
– Penggandaan dokumen melakukan pengarsipan
– Mengagendakan dokumen keluar dan menyerahkan berkas kepada pemohon.
Sementara itu, dalam peraturan tersebut terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat. Berikut ketentuannya.
– NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
– NRKB pilihan tidak berlaku bila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
– NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
– Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Polresta/Polrestabes.
– Perpanjang NRKB pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
– JIka kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.
KOMENTAR (0)