Kategori Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen

Kategori Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa kategori mewah, secara resmi disahkan Presiden Prabowo Subianto di awal tahun 2025.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo.

Berdampak pada sejumlah kendaraan bermotor, terdapat kriteria khusus yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kategori Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen

Melihat pasal 2 ayat 1, terdapat spesifikasi detail terkait kendaraan yang masuk kategori mewah, seperti angkutan orang dengan penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dan kapasitas silinder sampai dengan 3.000 cc.

Tarif yang berlaku untuk kendaraan bermotor berbeda-beda, yakni mulai dari 15,20,25 hingga 40 persen tergantung jenis serta spesifikasi kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan dengan kapasitas silinder di atas 3.000 cc hingga 4.000 cc akan dikenakan tarif 40,50,60 hingga 70 persen.

Selain itu, kendaraan roda dua dan tiga juga akan mendapatkan tarif pajak sesuai pasal 22, yakni kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc sampai 500 cc; atau kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, akan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Kategori Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen

Sedangkan pasal 23 menyebut jenis kendaraan mewah dengan kapasitas silinder lebih dari 4.000cc; kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, akan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

KOMENTAR (0)