Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan. Selain per satu tahun, kendaraan juga dikenakan pajak lima tahunan. Untuk periode lima tahunan ada beberapa prosedur yang berbeda dibandingkan dengan satu tahunan.
Seperti melakukan cek fisik kendaraan, hingga tambahan biaya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sebagaimana halnya pajak satu tahunan, pajak lima tahunan juga bisa diwakilkan jika memang pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pengurusan sendiri.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk pajak lima tahunan juga bisa diwakilkan. Pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat agar pajak lima tahunan bisa dilakukan oleh orang yang diberikan kuasa. “Untuk proses perpanjangan STNK (5 Tahunan), bisa diwakilkan melalui kuasa pajak dengan beberapa persyaratan” kata Martinus.
Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pajak lima tahunan yang diwakilkan 1. Mengisi formulir permohonan 2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah:
Untuk perorangan:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Surat kuasa bermaterai cukup
– Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
Untuk badan hukum:
– Surat Kuasa bermaterai cukup
– Menggunakan kop surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yg bersangkutan
– Fotokopi KTP yang diberi kuasa
– Surat keterangan domisili
– Surat Izin Usaha Perdagangang (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir
Instansi pemerintah:
– Surat kuasa bermaterai cukup
– Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yg bersangkutan
– Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
– STNK asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
Sementara dalam hal BPKB dijadikan jaminan di bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur.
KOMENTAR (0)