Beli Mobil Baru Wajib Sertakan Surat Memiliki Garasi

Beli Mobil Baru Wajib Sertakan Surat Memiliki Garasi

Meski belum berjalan, namun sempat ada wacana bila warga di DKI Jakarta yang ingin membeli mobil baru wajib menyertakan surat keterangan memiliki garasi. Hal tersebut tentunya menyusul dari adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo beberapa waktu lalu mengatakan upaya tersebut dilakukan agar warga, khususnya pemillik mobil, tidak memakirkan kendaraan sembarangan, seperti di badan-badan jalan, yang membuat terganggunya aktivitas umum.

Beli Mobil Baru Wajib Sertakan Surat Memiliki Garasi

Untuk menjalankan surat memiliki garasi, Dishub DKI Jakarta nantinya akan mengandeng Badan Pendapatan daerah (Bapenda) serta kepolisian guna menangani kewajiban memiliki lahan parkir atau garasi.

“Kami sedang mendetailkan regulasinya mengikuti yang tertuang di Perda. Contoh yang saat ini akan kami kerjakan adalah mengandeng kelurahan setempat, jadi bila ada warga yang mau membeli mobil baru, itu wajib dan harus menyertakan surat pengantar yang menyatakan dia punya parkiran,” kata Syafrin.

Beli Mobil Baru Wajib Sertakan Surat Memiliki Garasi

Menurut Syafrin, nantinya Bapenda bakal berkordinasi dengan instansi lain yang terkait. Mulai dari pihak pembiayaan atau leasing, sampai diler mobil baru. Tanpa surat pengantar dari kelurahan yang menyatakan bila pemohon punya lahan parkir atau garasi, maka nantinya tidak akan bisa diproses dari pembiayaannya.

Skema rencananya akan seperti itu, karena itu juga sudah tertuang dalam Perda pada Ayat 3 yang mengatakan bila setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan malalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat,” ucap Syafrin.

KOMENTAR (0)