Hasil evaluasi pemberian insentif berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap pertama, membuat Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang masa berlakunya. Kepastian perpanjangan ini semula disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, Sabtu (12/6/2021). Kebijakan diskon PPnBM 100 persen ini kembali berlaku untuk mobil berkapasitas 1.500 cc sampai Agustus 2021. Pada regulasi sebelumnya, diskon ini berakhir pada Mei 2021 dan diteruskan dengan diskon serupa, tetapi dengan nilai potongan lebih sedikit, yakni 50 persen.
Selang beberapa pekan, Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani juga sudah memberikan komentarnnya, soal insentif diskon PPnBM ini. “Untuk PPnBM DTP otomotif diskon 100 persen juga kita perpanjang sampai Agustus untuk 1.500 cc. Dan PPN DTP perumahan akan diperpanjang sampai Desember,” kata Sri Mulyani.
Rencananya, regulasi tertulis soal perpanjangan ini bergulir Kembali mulai Juli-Agustus 2021. Namun, sampai artikel ini terbit, tertanggal 1 Juli 2021, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ini belum kunjung terbit.
“Sebelum Ibu Sri Mulyani berbicara (soal perpanjangan diskon PPnBM), kita belum yakin. Tapi, beliau sudah omong, kami yakin pasti (diperpanjang),” kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto.
Keyakinan Gaikindo sebagai asosiasi yang menaungi industri otomotif, kata Jongkie, adalah keberhasilan kebijakan ekonomi ini yang berpengaruh sektor ril. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sejak diskon PPnBM 100 persen bergulir, Maret 2021, penjualan mobil baru naik 28,85 persen. Selain itu, data Gaikindo menunjukan penjualan ritel secara akumulatif, Januari-April 2021 naik 5,9 persen year on year (yoy) menjadi 257.953 unit.
Secara bulanan volume penjualan ritel telah mendekati level normal atau sekitar 80.000 per bulan pada Maret dan April 2021 “Waktu evaluasi saya bilang everybody happy (semua pihak diuntungkan). Diler jualan, sales gajian, pabrik produksi, pemerintah pusat juga dapat pajak lebih besar dari PPN dan PPh, Pemda juga. Lihat saja, sebelum insentif dan setelah insentif angka penjualannya naik,” kata Jongkie.
Terkait dengan belum keluarnya regulasi perpanjangan diskon PPnBM 100 persen ini, membuat diler merek otomotif yang menikmati insentif jadi bimbang. Dari informasi yang diterima Kompas.com, sejumlah diler otomotif mengaku tetap menerima Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari konsumen. Namun, mobil-mobil yang sudah SPK kemudian hendak dilanjutkan pemesanan ke pihak distributor atau agen tunggal pemegang merek (ATPM) masih tertahan. Menunggu kepastian regulasi diskon PPnBM keluar, karena berpengaruh pada harga jual, baik level diler maupun konsumen.
KOMENTAR (0)