Polda Metro Jaya akan memeriksa kesehatan rohani atau melakukan psikotest bagi pemohon SIM. Tes psikologi ini perlu untuk pemohon SIM A dan SIM C. Penerapan aturan ini dilakukan setelah sejumlah Polda di wilayah di Indonesia, seperti Polda Jateng dan Polda Jatim, telah menerapkan aturan ini.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan, saat ini, pihaknya masih melakukan persiapan, dan akan melakukan sosialisasi mengenai tes psikologi ini.
“Mungkin yang akan kami launching pemeriksaan psikologi untuk pemohon SIM,” ujar Sambodo. Karena, selama ini Undang-undang disebutkan, pemohon SIM harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani.
Selama ini, sehat Jasmani telah diperiksa selama ini, namun sehat rohani harus dilakukan dengan pemeriksaan psikologis. Ia kembali mengatakan, akan melibatkan pihak ketiga saat melakukan tes psikologi.
Psikotes ini nantinya diharapkan bisa dilakukan secara online, berlaku untuk mereka yang akan memperpanjang atau membuat baru. “Secara faktor keselamatan ini penting, ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill,” terangnya.
Menggambarkan psikologis seseorang saat mengemudikan kendaraan, hanya dapat digambarkan melalui ujian psikologi.
KOMENTAR (0)