Seat belt atau sabuk pengaman jadi perlengkapan yang wajib ada dalam sebuah mobil. Sebab keberadaan sabuk pengaman sudah menjadi salah satu standar keselamatan. Secara hukum, pentingnya sabuk pengaman sudah dinyatakan secara tegas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lebih detail, merujuk pada Pasal 106 ayat 6, dijelaskan bahwa pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib untuk mengenakan sabuk pengaman. Jika abai, akan ada sanksi yang dikenakan berupa denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Perihal sanksi tersebut sudah dijabarkan pada Pasal 289 undang-undang yang sama.
Meskipun secara hukum di Indonesia hanya mengatur penggunaan sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang di sampingnya saja, bukan berarti penumpang yang duduk di kursi belakang tidak perlu mengenakan sabuk tersebut.
Penumpang yang duduk di belakang pengemudi maupun di kursi baris ketiga juga wajib mengenakan seat belt demi keselamatan. Kalau penumpang di belakang tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt, maka ketika terjadi tabrakan atau kecelakaan penumpang bisa terpental.
Selain itu, resiko penumpang di belakang ikut mencederai pengemudi atau penumpang di depannya jika tidak mengenakan sabuk pengaman. Belum lagi penumpang ini harus menghadapi benturan pada jok di depannya. Jika terbentur dengan momentum yang keras, bagian atas tubuh dan kepala bisa mengalami cedera parah.
KOMENTAR (0)