Ganjil-Genap Kembali Berlaku, tapi Belum Ada Sanksi

Ganjil-Genap Kembali Berlaku, tapi Belum Ada Sanksi

Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di Jakarta bakal berlaku lagi pada 12 Agustus 2021. Tercatat, ganjil genap sudah absen di Ibu Kota semenjak 14 September 2020. Penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku sejak akhir 2020, dan terus diperpanjang selama beberapa periode, kemudian dilanjutkan dengan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jadi alasan ganjil genap tidak berlaku.

Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta, mengatakan, ganjil genap yang dimulai lagi Kamis (12/8/2021), akan berlaku sama seperti aturan yang sudah diterapkan sebelumnya.

Namun pada pelaksanaan kali ini, bakal dilakukan di 8 ruas jalan, mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Majapahit, Pintu Besar Selatan, Hayam Wuruk, Gajah Mada, dan Jenderal Gatot Subroto. “Penyekatan di 100 titik yang selama ini dilakukan tidak ada lagi, dan diganti dengan ganjil genap mulai 12-16 Agustus 2021,” ujar Syafrin.

Ganjil-Genap Kembali Berlaku, tapi Belum Ada Sanksi

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat. “Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dalam hal pengendalian mobilitas,” ujar Sambodo.

Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal dimana dia melaksanakan mobilitas,” kata dia. Untuk diketahui, pengendalian mobilitas dengan skema ganjil genap juga dilakukan sejumlah kota, salah satunya Bogor.

Ganjil-Genap Kembali Berlaku, tapi Belum Ada Sanksi

Semisal di Kota Hujan, aturan ini juga menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun demikian, di Jakarta aturan ini memiliki kebijakan berbeda. “Sebagai tambahan kebijakan ini berlaku hanya untuk roda 4 ke atas. Jadi untuk roda dua tidak berlaku. Kalau ditanggal ganjil tentu pelat nomor harus ganjil begitu pun sebaliknya,” ucap Sambodo.

KOMENTAR (0)