Guna Dongkrak Penjualan, Gaikindo Usul Pajak Mobil Diturunkan

Guna Dongkrak Penjualan, Gaikindo Usul Pajak Mobil Diturunkan

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengusulkan pemerintah, untuk mengurangi atau membebaskan sementara bea dan pajak kepemilikan mobil baru.

Sudah barang tentu menurut Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, cara tersebut bisa memangkas harga jual on the road (OTR) kendaraan, sehingga menarik konsumen untuk membelinya.
“Maka dari itu pemerintah pusat dan daerah harus kasih stimulus yang langsung mengena ke harga mobil, pihak APM (Agen Pemegang Merek) juga pasti akan kasih potongan harga supaya mobilnya laku, kalau tidak maka akan kehilangan market share,” jelas Jongkie.
Guna Dongkrak Penjualan, Gaikindo Usul Pajak Mobil Diturunkan
Jongkie berkaca pada kebijakan yang digelontorkan pemerintah Malaysia, berupa pembebasan pajak penjualan pada 5 Juni 2020 lalu. Ini membuat, harga jual mobil bisa lebih murah 3 hingga 6 persen.
Hasilnya penjualan beberapa merek roda empat di sana menunjukkan rebound pasar. Pada bulan yang sama (Juni) misalnya, penualan mobil khusus merek Perodua meningkat tiga kali dari bulan sebelumnya, demikian dalam keterangan resminya.
Guna Dongkrak Penjualan, Gaikindo Usul Pajak Mobil Diturunkan
“Usulannya simpel, tarif PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diturunkan agar harga mobil bisa turun dan terjangkau, kalau mobil dibeli maka industri dan komponennya bergerak lagi, kalau volume penjualan meningkat maka pendapatan pemerintah pusat dan pemda juga bisa meningkat,” imbuh Jongkie.
Harapannya pengurangan tarif tersebut bisa direalisasi dalam jangka waktu tertentu, maksimal sampai akhir 2021 atau minimal kondisi pasar membaik, tidak lagi menunjukkan pertumbuhan negatif.

KOMENTAR (0)