Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menambah perpanjangan waktu bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Untuk mengurai antrean di lokasi pelayanan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi.
Seperti yang terjadi belakangan ini, para pemohon SIM mulai berdatangan di setiap lokasi Satpas pengurusan SIM mulai dari pukul 2.00 pagi, karena ingin memperpanjang masa berlaku SIM nya sebelum terlambat. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pun mengatakan, jika dispensasi masih diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020, tentunya dengan memberlakukan protokol kesehatan Covid-19.
Sambodo mengatakan, dispensasi ini kembali diberikan mengingat situasi pandemi Corona (COVID-19) yang belum pulih. Di sisi lain layanan gerai SIM di mal-mal pun masih belum beroperasi karena pusat perbelanjaan belum resmi dibuka.
Masa dispensasi perpanjangan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini diperpanjang dari dispensasi yang diberikan sebelumnya. Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung mulai dari 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020.
KOMENTAR (0)