Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dibuka usai ditutup hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini sesuai surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 pada Jumat (29/5) dan ditandatangani Kakorlantas Polri.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia yang termasuk zona merah. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, layanan perpanjangan SIM di Satuan Pelayanan Administrasi di wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang sudah mulai dibuka pada Sabtu (30/5). “Iya mulai 30 Mei sudah dibuka lagi layanan perpanjangan SIM, hari ini libur, dan akan buka kembali besok,” kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara
Sebelumnya beredar juga informasi soal penutupan layanan perpanjangan SIM, STNK dan BPKB yang diperpanjang hingga 29 Juni 2020, sesuai surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020. Kini aturan itu sudah tidak berlaku lagi.
Namun, Hedwin menjelaskan, SIM yang masa berlakunya habis dari 17 Maret hingga 29 Juni 2020 akan mendapatkan dispensasi sehingga pemiliknya tidak perlu membuat SIM baru. “Sampai dengan 29 Juni itu dispensasinya diperpanjang, jadi artinya masyarakat tidak perlu bikin baru dan hanya perpanjang saja,” ujarnya.
Untuk lokasinya, ia menyebut seluruh Satuan Pelayanan Administrasi di wilayah Jakarta sudah mulai beroperasi, tidak hanya di Daan Mogot saja. Mulai dai Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakata Timur, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Depok.
Dispensasi berlaku untuk warga yang kebetulan menjadi suspect, positif corona, ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan), yang sedang menjalani karantina. Perpanjangan bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan sehat.
KOMENTAR (0)