Dalam upaya menekan potensi angka penyebaran virus corona dan terus melaksanakan protokol kesehatan, berbagai layanan publik mengalami penyesuaian. Salah satunya, terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat yang kini, diimbau untuk tidak ke kantor atau dapat diakses lewat jarak jauh.
Misalnya, melalui Samsat Drive Thru yang tersedia di beberapa titik tertentu pada suatu wilayah. Hanya saja memang layanan tersebut tidak selalu ada di seluruh Kota Indonesia.
Sehingga, wajib pajak tidak perlu repot antre panjang ketika ingin membayar kewajiban pajak. Bahkan bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan kendaraan serta menghindari kerumunan. Bagi warga Jakarta yang ingin membayar pajak secara Drive Thru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pembayaran dapat dilakukan.
Pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun dan berdomisili di DKI Jakarta. Adapun lokasi Samsat Drive Thru di DKI Jakarta, adalah sebagai berikut:
1. Drive Thru Samsat Jakarta Selatan: Jalan Sudirman No. 55
2. Drive Thru Samsat Jakarta: Jalan DI. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Drive Thru Samsat Jakarta Utara dan Pusat: Jalan Gunung Sahari (di depan WTC Mangga Dua).
4. Drive Thru Samsat Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 14 Jakarta Barat Layanan Samsat Drive Thru dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 dan hari Jumat pada pukul 08.00 hingga pukul 14.30.
KOMENTAR (0)