Petugas kepolisian di jalan raya tidak akan melakukan penilangan terhadap pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. Sebagai gantinya, kamera CCTV akan dipasang di berbagai ruas jalan Indonesia.
Polisi Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia Maret mendatang. Hal ini sejalan dengan program Kapolri yang baru dilantik, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono sudah mulai menjalankan program tersebut, dengan membentuk Satgas ETLE nasional. Istiono menyebutkan, satgas ini nantinya akan menyiapkan fasilitas untuk menerapkan tilang elektronik secara nasional di jalan raya.
“Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kami sebut ETLE,” terang Istiono, dikutip dari NTMC Polri (01/02).
Korlantas Polri untuk tahap awal, menurut rencana bakal meluncurkan ETLE nasional di tiga Polda dan empat Polresta. Di antaranya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau. Sementara empat Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang. Di daerah tersebut, akan disiapkan 166 kamera CCTV, dan akan memonitor langsung arus lalu lintas di wilayah Polda dan Polresta itu.
Peluncuran ETLE nasional tahap pertama ini, nantinya akan dipimpin oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia secara virtual.
Kakorlantas menambahkan, ETLE yang akan dipasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia, didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda). “Semua bertahap, dari Pemda juga dukung kami, nanti tinggal disinkronkan saja,” tegas Istiono.
KOMENTAR (0)