Minggu Depan Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra

Minggu Depan Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menyelenggarakan Operasi Zebra 2020 dan akan dilaksanakan selama dua pekan. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Operasi Zebra di wilayah Polda Metro Jaya akan dilaksanakan mulai Senin. “Operasi Zebra 2020 tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” ujar Sambodo.

Menurutnya, polisi akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif. Selama Operasi Zebra 2020, polisi bakal melakukan sosialisasi dan tindakan pencegahan pelanggaran lalu lintas. Lebih banyak giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) daripada penegakan hukum. Meski begitu, dalam Operasi zebra 2020 ini pelanggar yang membahayakan akan ditindak. “Melawan arus, pelanggaran stop line, dan helm,” kata Sambodo.Minggu Depan Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.

Misalnya, pemotor yang berkendara tanpa menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Minggu Depan Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra

Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

KOMENTAR (0)