Mobil dan Motor di Jakarta Tidak Uji Emisi, Ini Sanksinya

Mobil dan Motor di Jakarta Tidak Uji Emisi, Ini Sanksinya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor melakukan uji emisi. Bukan hanya kendaraan umum,Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakatya juga mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban uji emisi untuk kendaraan pribadi.

Kewajiban uji emisi kendaraan pribadi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam Pergub tersebut, sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI jakarta.

Mobil dan Motor di Jakarta Tidak Uji Emisi, Ini Sanksinya

Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang dimaksud adalah yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun. Dijelaskan dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Wajib uji emisi gas buang itu dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Uji emisi dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

Uji emisi bisa dilakukan di beberapa bengkel yang terdaftar. Beberapa bengkel resmi agen pemegang merek (APM) otomotif pun terdaftar sebagai bengkel yang bisa melayani uji emisi. Ada juga beberapa bengkel umum yang melayani uji emisi. Untuk daftar bengkel yang bisa melayani uji emisi, Anda bisa mengeceknya di aplikasi E-Uji Emisi.

Mobil dan Motor di Jakarta Tidak Uji Emisi, Ini Sanksinya

Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Sementara ambang batas emisi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. Tempat uji emisi meliputi bengkel uji emisi, kios uji emisi, atau kendaraan layanan uji emisi.

Setelah dilakukan uji emisi, pemilik kendaraan akan diberikan bukti lulus uji emisi berupa kertas hasil cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emiis dalam sistem informasi uji.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor ini telah diundangkan pada 24 Juli 2020. Peraturan ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya baru berlaku pada Januari 2021.

Mobil dan Motor di Jakarta Tidak Uji Emisi, Ini Sanksinya

Sanksi bagi mobil atau motor tidak uji emisi

Dalam Pasal 14 Pergub 66/2020 disebutkan, pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dan pemenuhan ambang batas emisi dilakukan di jalan dan/atau fasilitas parkir. Pemeriksaan dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.

Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi gas buang itu dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian. Setiap pemilik kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan wajib uji emisi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Jika merunut pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 48 ayat 3, emisi gas buang merupakan salah satu persyaratan laik jalan. Selanjutnya dalam Pasal 106 ayat 3 ditentukan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Mobil dan Motor di Jakarta Tidak Uji Emisi, Ini Sanksinya

Jika tidak, sanksinya seperti diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Sementara pada Pasal 286, pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 17 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.

KOMENTAR (0)