Mobil dan Motor Tidak Uji Emisi, Ini Akibatnya

Mobil dan Motor Tidak Uji Emisi, Ini Akibatnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan uji emisi dan diwajibkan kepada mobil dan motor pribadi, yang sudah beredar di jalanan Ibu Kota. Terkait payung hukumnya yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 66 tahun 2020. Ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019.
Namun penjelasan soal sasarannya lebih jelas ada di pasal pasal 2 ayat 2, di mana yang wajib melakukan uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor, yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun. Dan pada pasal 3 tertulis, pengujiannya dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun.
Lokasinya sendiri bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, di antaranya bengkel uji emisi, kios uji emisi dan kendaraan layanan uji emisi. Ada juga beberapa bengkel resmi pabrikan otomotif, yang sudah menyediakan layanan uji emisi kendaraan ini. Lebih jelasnya, tempat uji emisi bisa dilihat di aplikasi e-Uji Emisi.
Mobil dan Motor Tidak Uji Emisi, Ini Akibatnya
Dinal Lingkungan Hidup DKI Jakarta, juga menggelar uji emisi gratis, di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jalan Mandala V Nomor 67, Cililitan, Jakarta Timur. Tidak hanya itu, bagi kendaraan bermotor yang tak melakukan kewajiban uji emisi siap-siap menanggung sanksinya.
Seperti diutarakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dikenakan biaya parkir yang lebih mahal, ada di pasal 17. Bahkan, bisa kesulitan melakukan perpanjangan izin kendaraan bermotor, STNK, hingga bayar pajak.
Anis berujar, bila sebelumnya status kelulusan uji emisi menggunakan sticker yang ditempel di bagian depan kendaraan, kini cukup diketahui petugas atau pemilik kendaraan, melalalui aplikasi e-Uji Emisi.
Mobil dan Motor Tidak Uji Emisi, Ini Akibatnya
Nah nanti, data tersebut akan terhubung dengan sistem perparkiran dan perpajakan. Jadi tak hanya dicatat dalam sistem elektronik saja. Bahasa sederhananya akan terintegerasi. Sanksi lainnya, seperti dalam pasal 16 Pergub 66/2020 yaitu mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 285 dan 286. Dendanya Rp 250.000 atau kurunganpaling lama 1 bulan untuk sepeda motor. Kemudian denda paling banyak Rp 500.000 serta penjara maksimal 1 bulan untuk mobil.

KOMENTAR (0)