Nah lo, Pajak Mobil Mewah Naik!

Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor resmi naik mulai 19 April 2014. Kata Menteri Keuangan, M Chatib Basri, “Tujuannya untuk mengurangi konsumsi kendaraan mewah, sekaligus mendorong produksi barang-barang bermerek di dalam negeri.”

Nah lo, Pajak Mobil Mewah Naik!

Pemerintah Indonesia, akhirnya, menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai 19 April 2014. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014, dan telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Maret 2014.

Disebutkan dalam artikel berjudul “Ingat, Mulai 19 April Berlaku Pajak Baru Untuk Kendaraan Mewah” yang dimuat di www.setkab.go.id, bahwa guna menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi, maka Pemerintah melakukan perubahan ketentuan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor – yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013.

Nah lo, Pajak Mobil Mewah Naik!

Sebelumnya dijelaskan oleh Menteri Keuangan, M Chatib Basri, tujuan kenaikan pajak tersebut untuk mengurangi konsumsi kendaraan mewah, terutama produk impor; sekaligus untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan dalam jangka panjang.

“Harus ada sikap. Jadi, lebih kepada posisi agar konsumsinya tidak terlalu besar, juga untuk mendorong produksi barang-barang bermerek di dalam negeri,” kata Basri.

Nah lo, Pajak Mobil Mewah Naik!

Berikut rinciannya:

Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 10% adalah: 

  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi; dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) untuk semua kapasitas silinder; dan…
  2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon; dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak 4×2, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

PPnBM 20%: 

  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, selain sedan atau station wagon; dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem satu gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; dan…
  2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi; dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi  (diesel atau semi diesel), dengan sistem satu gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4×4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari lima ton.

PPnBM 30%:

Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, yaitu:

  1. Kendaraan bermotor sedan atau station wagon; dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc;
  2. Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon; dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem dua gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

PPnBM 40%:

Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, yaitu:

  1. Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, dengan sistem satu gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc;
  2. Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa:

1. Sedan atau station wagon;

2. selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas  isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc;

c. Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa:

1. Sedan atau station wagon;

2. Selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. 


PPnBM 50%:

Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

PPnBM 60%:

  1. Kendaraan bermotor roda dua, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc;
  2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

PPnBM 125%:

a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor pencetus api, berupa:

  1. Sedan atau station wagon;
  2. Selain sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4×2), atau dengan sistem dua gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.00 cc;

b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa:

  1. Sedan atau station wagon;
  2. Selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;

c. Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan…

d. Trailer, semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.


Nah, siap-siap deh!

Nah lo, Pajak Mobil Mewah Naik!

TAGS

KOMENTAR (0)