Ngotot Mudik, Denda Rp 100 Juta

Ngotot Mudik, Denda Rp 100 Juta

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tak akan memberikan sanksi denda Rp 100 juta kepada masyarakat atau pengendara yang melanggar larangan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Petugas di lapangan hanya akan meminta para pemudik untuk putar balik dan mengimbau supaya bersabar karena tidak boleh melakukan kegiatan rutin tersebut sementara.

Kombes Pol Benyamin, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri mengatakan, tidak ada (pengendara yang diberikan sanksi Rp 100 juta), penindakan hanya putar balik saja. Humanis dan persuasif,” kata Jumat (8/5).

Ngotot Mudik, Denda Rp 100 Juta

Hal ini dikarenakan Operasi Ketupat 2020 yang dijalankan untuk menghalau pengendara yang berupaya melakukan mudik bersifat kemanusiaan atau humanis. “Jadi saya rasa cukup dengan diputarbalikkan, itu sudah sanksi yang pas. Mereka juga patuh ketika diminta seperti itu,” kata Benyamin.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyebut bahwa bakal memberlakukan tindakan tegas mulai Kamis (7/5) kepada warga yang melakukan mudik. Hal ini sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 93.

Ngotot Mudik, Denda Rp 100 Juta

Di sana disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan hingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Tapi itu hanya dikenakan jika pelanggar sudah keterlaluan. Misalnya, ada mobil pribadi tidak melakukan physical distancing atau diisi satu kendaraan penuh. Di saat diminta kembali oleh petugas dia malah melawan,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

KOMENTAR (0)