Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Peraturan Presiden terkait mobil listrik telah resmi ia tandatangani. Hal ini berarti aturan yang mengatur kebijakan-kebijakan terkait mobil listrik itu telah mulai berlaku.
Jokowi mengatakan, dengan adanya Perpres ini, diharapkan industri otomotif dapat terdorong untuk segera merancang dan mempersiapkan membangun industri mobil listrik di Indonesia.
“Yang paling utama dari mobil listrik adalah baterai. Dan Indonesia memiliki berbagai bahan untuk membuat baterai itu di dalam negeri. Strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah dan kompetitif, karena bahan-bahan ada di sini,” kata Jokowi.
Melalui Perpres ini, pemerintah ingin mendorong industri otomotif, dengan membangun industri mobil listrik di Indonesia. Namun, membangun industri mobil listrik tak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu atau dua tahun. Karena kita juga perlu melihat pasar ke depan. Melihat pembeli, karena mobil listrik ini 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa, tuturnya.
KOMENTAR (0)