Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020. Dengan adanya masa perpanjang tersebut, otomatis aturan mengenai pembatasan mobil pribadi dengan ganjil genap pun mengikuti.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan, seperti yang sebelumnya telah disampaikan. Artinya pencabutan sementara ganjil genap akan mengikuti aturan PSBB, jadi ditiadakan hingga 4 Juni juga. “Prinsip dari peniadaan sistem ganjil genap lebih untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang masih harus beraktivitas di tengah pandemi Covid-19,” kata Syafrin.
Dengan demikian, masyarakat bisa menggunakan mobil pribadi karena dinilai lebih aman dari risiko penularan. Selain Ganjil genap, sejumlah aktivitas lain yang biasa diadakan juga dihentikan sementara, salah satunya seperti kegiatan car free day.
Syafrin juga meminta masyarakat untuk tetap patuh pada aturan PSBB. Setiap pengendara, baik sepeda motor atau mobil, wajib mengenakan masker. Khusus untuk pengguna mobil juga harus memperhatikan kapasitas penumpang yang dikurangi hingga 50 persen.
Untuk pengendara motor, sarung tanggan juga wajib digunakan dan dilarang berboncengan bila tidak satu alamat rumah dengan pengendara. Untuk ojek online sendiri diingatkan tidak membawa penumpang dan dilarang berkerumun.
KOMENTAR (0)