Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan masa PSBB transisi. Berbagai aktivitas mulai kembali dibuka setelah pada masa PSBB ditutup sementara. Aktivitas berkendara pun diatur.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam Pasal 22 peraturan tersebut, pengguna kendaraan bermotor wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
Dijelaskan lebih lanjut, setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan pengguna kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor, diantaranya adalah:
1. Selalu menggunakan masker
2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menggunakan kendaraan
3. Membersihkan kendaraan sebelum dan/atau setelah dioperasikan
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau dalam keadaan sakit
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengumumkan penggunaan kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil bisa beroperasi dengan protokol kesehatan. Untuk penggunaan kendaraan pribadi maupun sepeda motor bisa digunakan untuk mengangkut penumpang secara full. Tapi, kapasitas full itu bisa dimaksimalkan jika penghuni satu kendaraan adalah satu keluarga. “Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50% (penumpang) kecuali bila digunakan oleh satu keluarga,” ujar Anies.
Jika tidak diisi oleh satu keluarga, kendaraan pribadi harus diisi maksimal 50% dari kapasitas kendaraan tersebut. Namun, jika diisi satu keluarga, mobil maupun sepeda motor bisa digunakan untuk mengangkut penumpang sesuai kapasitasnya.
“Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100% kapasitas, motor silakan boncengan bila satu keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak tidak ada masalah,” sebut Anies.
KOMENTAR (0)