Pihak kepolisian dikabarkan akan segera menggolongkan SIM C untuk pengguna sepeda motor. Sebenarnya, rencana ini sebenarnya sudah jadi isu sejak 2016 lalu, namun hingga sekarang belum diimplementasikan. Dilansir dari berbagai sumber, pembuatan SIM untuk motor masih mengacu pada Perkapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM. Artinya penggolongan SIM: SIM C1 dan C2 belum diberlakukan.
Nantinya dalam pengklafikasian SIM tersebut tak semua pemilik motor akan mengantongi SIM C. Sebab, SIM C akan terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan kubikasi mesin motor. Mengutip lama resmi NTMC Polri 3 golongan SIM yang akan disiapkan adalah: SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc, dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.
Dengan demikian, pemilik SIM C2 tidak perlu mengantongi SIM C atau C1 karena secara pengetesan sudah melewati ketentuan level SIM C dan C1. Sementara untuk SIM C1 jika ingin memiliki SIM C2 perlu mengendarai dan memahami motor kubikasi di atas 500 cc.
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 soal Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di dalamnya sudah ada biaya pembuatan SIM C1 dan C2. Dari lampiran tersebut pembuatan SIM C1 dan C2 sama-sama dihargai Rp 100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu. Adapun untuk biaya perpanjangan ketiganya dikenakan biaya yang sama yakni Rp 75 ribu.
KOMENTAR (0)