Setelah dinanti, akhirnya pemerintah memberikan keputusan untuk perpanjang diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen hingga akhir 2021.
“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu.
Febrio mengatakan, pemberian diskon 100 persen diberikan untuk mobil dengan kapasitas hingga 1.500 cc. Sementera untuk mobil penumpang 4×2 berkubikasi 2.500 cc sebesar 50 persen, dan 4×4 25 persen. Aturan insentif ini tercantum dalam PMK nomor 120/PMK 010/2021.
Selain itu, dalam aturan juga dijelasakan bila pemerintah meminta pengusaha kena pajak yang sudah melakukan pemungutan, wajib mengembalikan kelebihan PPnBM atau PPN atas pembelian mobil pada September 2021 kepada konsumen.
“Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan,” kata Febrio. Berdasarkan catatan, secara kumulatif, dari Januari hingga Juli 2021, penjualan mobil secara ritel terdongkrak hingga 38,5 persen (year on year). Produksi mobil secara kumulatif dari awal 2021 juta tumuh 49,4 persen.
Naiknya produksi kendaraan di Indonesia tak hanya berimbas pada pasar domestik, tapi juga membawa angin segar bagi ekpor CKD yang dikliam tumbuh 169,7 persen (yoy). “Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan. Dengan peningkatan tersebut, para produsen kendaraan bermotor dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi,” kata Febrio.
KOMENTAR (0)