Selain LCGC, Ini Kendaraan Yang Mendapatkan Insentif PPnBM

Selain LCGC, Ini Kendaraan Yang Mendapatkan Insentif PPnBM

Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor. Keputusan tersebut berdasarkan PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribun mengatakan, dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat. “Mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022”, ungkapnya.

Selain LCGC, Ini Kendaraan Yang Mendapatkan Insentif PPnBM

Potensi dari sisi permintaan untuk sektor ini masih sangat baik. Kredit konsumsi untuk kendaraan bermotor masih belum ekspansif dengan optimal. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) di perbankan masih menunjukkan tren peningkatan sejak 2020 awal.

Ini memberi indikasi jika suplai pendanaan di Indonesia masih tinggi. “Kredit konsumsi belum mendekati level prapandemi, diperlukan upaya untuk mendorong transmisi ke sektor riil untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi”, tambah Febrio.

Selain LCGC, Ini Kendaraan Yang Mendapatkan Insentif PPnBM

Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor, pertama kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau atau yang lebih dikenal kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC).

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%.

Selain LCGC, Ini Kendaraan Yang Mendapatkan Insentif PPnBM

Kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp 200 sampai Rp 250 juta, dengan diskon PPnBM 50% pada kuartal pertama, sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%. Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan local purchase di atas 80%.

KOMENTAR (0)