Sudah Terdaftar, Ford Bronco Siap Mengaspal Di Indonesia

Sudah Terdaftar, Ford Bronco Siap Mengaspal Di Indonesia

Setelah hengkang sekitar 6 tahun lamanya, kini Ford nampaknya bakal kembali meluncurkan produk baru di Indonesia. Model anyar Ford terdaftar dalam Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Permendagri No. 40 tahun 2021.

Mobil terbaru dari pabrikan asal Amerika Serikat ini tercantum dalam Permendagri No. 40 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Di sana tertera bahwa Ford mendaftarkan merek Bronco dengan kapasitas mesin 2.000 cc.

Sudah Terdaftar, Ford Bronco Siap Mengaspal Di Indonesia

Secara global mobil SUV ini memiliki opsi tenaga 181-hp, dari mesin turbocharged 1.5-liter tiga silinder, dan 245-hp turbo 2.0-liter empat silinder. Model ini dikhususkan untuk varian Ford Bronco Sport.

Sedangkan NJKB-nya memiliki harga Rp 771.750.000. Perlu diketahui harga yang tertera belum termasuk dengan PPnBM, BBN, PPN, SWDKLLJ, beserta penerbitan surat kendaraan, dan margin keuntungan.

KOMENTAR (0)